Memahami Pentingnya Batas Maritim


Geografis Laut Indonesia
Wilayah kedaulatan dan yuridiksi Indonesia terbentang dari 6°08' LU hingga 11°15' LS, dan dari 94°45' BT hingga 141°05' BT terletak di posisi geografis sangat strategis, karena menjadi penghubung dua samudera dan dua benua, Samudera India dengan Samudera Pasifik, dan Benua Asia dengan Benua Australia. Kepulauan Indonesia terdiri dari 17.508 pulau besar dan pulau kecil dan memiliki garis pantai 81.000 km, serta luas laut terbesar di dunia yaitu 5,8 juta km² (DEPLU 2005).

Apa Pentingnya Batas Maritim
Mengingat fungsi laut sebagai sumberdaya yang dapat dikonversi sebagai nilai ekonomi, maka aktivitas manusia dalam kaitan kepentingan pemanfaatan sumberdaya laut memperlihatkan adanya kecenderungan tidak memperhatikan fungsi laut lainnya. Tanpa pengaturan yang tegas dalam pemanfaatan laut akan dapat berdampak pada TERJADINYA KONFLIK pemanfaatan ruang di laut. Kegiatan penambangan pasir laut dapat berdampak negatif pada ekosistem pulau-pulau kecil, kelangsungan hidup nelayan tradisional, wisata bahari dan sektor terkait lainnya. Pembangunan bagan-bagan ikan di laut ataupun lahan budidaya rumput laut yang pada akhir-akhir ini berkembang cukup pesat, telah meningkatkan nilai kerawanan terhadap konflik pemanfaatan ruang laut.

Penataan Batas Maritim
UU No. 17 Tahun 1985 mengamanatkan perlunya penanganan secara serius penataan batas-batas maritime dengan Negara-negara tetangga. Di laut Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) Negara, yakni India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Batas Maritim Nasional (Laut Antar Daerah)
Batas daerah di laut (batas maritim antar daerah) adalah pemisah antara daerah yang berbatasan berupa garis khayal (imajiner) di laut dan daftar koordinat di peta yang dalam implementasinya merupakan batas kewenangan pengelolaan sumberdaya di wilayah laut. Mengacu kepada UU. No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 3 disebutkan bahwa wilayah daerah propinsi di laut adalah sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan. Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat 3 disebutkan bahwa kewenangan daerah Kabupaten dan daerah Kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari batas laut propinsi.

Penentuan Batas Maritim Internasional
Sesuai ketentuan UNCLOS 1982, dalam penentuan batas maritim internasional, titik pangkal yang merupakan perpotongan garis air rendah (low water line) dengan pantai digunakan sebagai acuan untuk mengukur 5 batas maritim internasional. UNCLOS 1982 memberi kebebasan kepada tiap negara pantai untuk menentukan air rendah sebagi datum vertikal yang akan digunakan untuk delimitasi batas maritim, baik pada penentuan limit batas maritim secara unilateral maupun pada delimitasi batas maritim secara bilateral.
UNCLOS 1982 juga memberi kebebasan kepada tiap negara pantai untuk menentukan garis air pasang (high water) sebagai datum vertikal yang akan digunakan untuk delimitasi batas maritim, baik pada penentuan batas limit secara unilateral maupun pada delimitasi maritim secara bilateral. Pemilihan garis air pasang sebagai datum vertikal akan memiliki implikasi pada penentuan pulau dan elevasi pasut yang selanjutnya secara berantai akan berimplikasi pada delimitasi batas maritim.
Kesalahan penggunaan air rendah sebesar 1 m pada lereng 3 % akan berakibat garis pangkal normal bergeser ke arah laut sebesar 40 – 100 m, sedang pada lereng 30% hanya akan bergeser sebesar 4 - 10 m. Kalau kesalahan air rendah sebesar 0,5 m pada lereng 3 % maka garis pangkal normal akan bergeser sebesar 20 m dan pada lereng 30% akan bergeser hanya 2 m. Kesalahan tersebut tidak signifikan pada delimitasi batas maritim yang menggunakan peta skala yang lebih kecil atau sama dengan 1 : 50.000.

Sedikit mengintip Unclos 

Pada 30 April 1982 di New York, diadakan Konvensi   PBB   tentang   Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS), berhak atas berbagai   zona   yurisdiksi   maritim.   Meski   demikian, hak atas   berbagai   zona   ini harus disesuaikan dengan hak negara pantai tetangga. Oleh karena itu, delimitasi batas maritim diperlukan dalam hal terjadinya tumpang tindih hak/klaim maritim antara   dua   atau   lebih   negara pantai. Bagian   ini   membahas   jenis-jenis  yurisdiksi maritime yang bisa   diklaim oleh  negara pantai, prinsip delimitasi   dan   metode delimitasi. 

Penetapan batas maritim sangat dibutuhkan untuk memperoleh kepastian hukum yang dapat mendukung berbagai kegiatan kelautan, seperti penegakan kedaulatan dan hukum di laut, perikanan, wisata bahari, eksplorasi lepas pantai (off shore), transportasi laut dan lainnya.

No comments:

Post a Comment